Tangerang, antero.co – wali kelas 2 SDN PASIR MUNCANG I, keluhkan dengan adanya jual beli buku LKS dan seragam batik sekolah, awak media besrta LSM BAPAN mendatangi sekolah SDN PASIR MUNCANG I, yang berlokasi di Desa Pasirmuncang Kec. Jayanti Kab. Tangerang – Banten,, untuk konfirmasi ke kepala sekolah. Rabu (18/01/23)
Menurut informasi yang di dapat dari salah satu wali murid yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, adanya jual beli buku LKS dan seragam batik sekolah seharga RP 130.000; “iya saya sudah bayar seragam batik tapi belum dapat seragam batiknya sampai sekrang belum lagi beli buku LKS, di sekolah SDN PASIRMUNCANG I “katanya awak media kemudian mendatangi sekolah dan bertemu dengan kepala sekolah (Iin).
Iin, selaku Kepala Sekolah mengatakan saat di konfirmasi di ruang kerjanya, “untuk buku LKS hasil kesepakatan dalam musyawarah wali murid dengan komite dan itu pun tidak di paksakan harus membeli buku LKS “jelasnya
Untuk pembelian seragam batik sekolah waktu itu bukan saya kepala sekolahnya saya baru menjabat sebagi kepala sekolah SDN PASIRMUNCANG I pada bulan september,silahkan konfirmasi kepala sekolah yang lama, ( JUNDAHA) “pungkasnya.
Eden wakil ketua LSM BAPAN berpendapat dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. ” Ujarnya
Berdasarkan pasal itu sudah jelas, guru maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku pelajaran LKS di sekolah, bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, komite sekolah pun dilarang menjual bukuĀ bahan ajaran yang lain. ” Tambahnya
Sementara dalam pasal 12 a, peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal itu tertulis komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah “pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Sekolah SDN PASIRMUNCANG I,(JUNDAHA) pejabat lama, belum terkonfirmasi.
(Bonai)