Tangerang, antero.co – LPK-RI DPD PROV BANTEN dan beberapa Team Media mengamankan pelaku usaha ilegal obat daftar G yang mengacu pada UU Kesehatan dilepaskan tanpa ada konpirmasi dengan pihak LPK-RI selaku Pengawas Pelaku Usaha dan Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia’Pengemban UU No 8 Tahun 1999 jo .PP No 59 Tahun 2001.Seasa (25/07/23)
Edwar,, selaku ketua LPK-RI DPD BANTEN, akan menghadap langsung ke KADIV PROPAM MABES POLRI Di TRUNOJOYO dan meminta secara langsung agar MABES POLRI bisa memberi Klarifikasi dan menindak mata rantai Kartel Peredaran/penjualan bebas obat Daftar G..
LPK-RI DPD BANTEN Juga akan memberi tembusan surat ke POLRES KOTA TANGERANG dan POLDA BANTEN, untuk mempertangung jawabkan dari pada Ulah Oknum Polsek Tigaraksa Polda Banten yang diduga melepaskan pelaku pidana yang kemungkinan kami duga ada nya Konspirasi antara Kartel Obat daftar G dengan Oknum Angota Polri tersebut.
Hingga berita ini diturunkan LPK-RI DPD BANTEN memulai pemberkasan dan bukti/video yang akan dilampirkan untuk menjadi barang bukti, dan pemilik usahanya berinisial (YA)
Untuk keseimbangan berita Tim Media bergegas mendatangi Kantor Polsek Tigaraksa pada selasa malam tanggal 25 Juli, sekitar pukul 19:35 wib, namun yang di tuju yaitu kapolsek dan kanit tidak ada di tempat, tim awak media hanya mendapatkan informasi dari anggota tim kanit Polsek tigaraksa dan saat di konfirmasi awak media terkait diduga pelaku penjual obat daftar G, yang sempat diserahkan kapolsek tigaraksa, tim anggota polsek tersebut mengatakan,”pak kanit tidak ada barusan pulang, dan pak kapolsek pun tadi sore sudah pulang,,kebetulan saya pun baru sampe ke kantor “Ucapnya
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media belum dapat informasi dari Polsek tigaraksa.
(Bonai)