Tangerang, antero. – Terkait terduga pelaku penyuntikan Gas Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Panongan Polda Banten Seperti Nya Di Tutup – tutupi. Selasa (30/05/23)
Edwar,, Ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN “akan mengawal Kasus tersebut hingga peroses pengadilan sesuai hukum pidana UU Migas. “Ucapnya
LPK-RI DPD PROV BANTEN saat meminta Kompirmasi dari Kanit Reskrim Panongan terkait terduga Pelaku Inisial S, IA, J, YL,R dan barang bukti
1. Unit Mobil Truk
2. 2 unit Mobil Pick up
3. 974 Tabung Gas Bersubsidi pada tanggal 04 maret 2023 lalu, yang sempat di amankan di Polsek Panongan Mengatakan, kalau Edwar ketinggalan berita/Informasi dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke teman- temen Media.
Kemudian, LPK-RI DPD PROV BANTEN akan meminta Konfirmasi langsung Ke KADIV PROPAM MABES POLRI Segera Mungkin.
Sementara itu, Bonai/supriyadi kabiro media online antero.co, hanya mendapatkan informasi dari kanit polsek panongan saat ituia mengatakan “lagi tindak lanjut proses di kejari, silahkan konfirmasi kejari “Ucap Ari tonang/kanit polsek panongan, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Hinga berita ini diturunkan Edwar, LPK-RI DPD PROV BANTEN mendatangai pusat Informasi di Kejari Kota Tangerang Tiga Raksa.
(Leman)