
ANTERO KALIMANTAN – Polda Kalimantan Barat menetapkan OJK sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/05/2018) lalu adalah rekayasa.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Kalimantan Barat, Pol Kombes Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status OJK yang merupakan pegawai negeri sipil di Kabupaten Kayong Utara sudah resmi sebagai tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Pasang Status Hoax soal PKI, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanang, OJK juga langsung ditahan di Mabes Polri Kalimantan Barat.
Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagaimana diketahui, OJK adalah pegawai negeri sipil yang juga kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kayong Utara.
Baca juga: Penyebar Hoax Asal Kota Cilegon Pernah Gabung dengan MCA
OJK menyebutkan bahwa insiden pemboman yang terjadi di tiga gereja di Surabaya adalah rekayasa. Status Facebook kemudian menjadi viral di media sosial
Baca juga: Polisi Tangkap PNS Penyebar Hoax PKI Serang Ulama di Facebook