ANTERO CO, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pembawa acara Roy Kiyoshi terkait dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.
Artis Roy Kiyoshi ditangkap karena kasus narkoba. Roy Kiyoshi ini selebriti yang mengklaim bisa melihat hantu.
Roy Kiyoshi merupakan salah satu paranormal terkenal sejak menjadi host untuk acara Karma dan Karma The Series yang tayang di ANTV. Selain kemampuannya sebagai seorang paranormal, penampilan nyentrik lelaki 33 tahun itu pun menjadi perhatian.
Polisi melalui Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung membenarkan kalau Roy Kiyoshi ditangkap dalam kasus narkoba.
Berikut ini keterangan Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung tentang penangkapan Roy Kiyoshi.
1. Kronologi dan Barang bukti
Vivick mengatakan Roy ditangkap di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020).
Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika. “Barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika,” kata Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
2. Positif benzodiazepine
Vivick mengatakan hasil tes urine Roy Kiyoshi menunjukkan positif zat psikotropika jenis benzodiazepine.
“Tadi saya sudah sampaikan jenis-jenis psikotropika, dan pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo,” kata Vivick.
3. Ditetapkan sebagai tersangka
Vivick mengatakan Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. “Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Vivick.
4. Dalam keadaan baik dan ditemani ibunda
Di sisi lain, Vivick mengatakan Roy Kiyoshi dalam kondisi sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kata Vivick, orangtua Roy Kiyoshi setia mendampinginya. “Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.