ANTERO, TANGERANG – Tim gabungan Polda Tangerang Selatan dan Polisi Serpong bersama TNI untuk mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi. Sebanyak 7 orang diamankan dalam kasus ini.
Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, modus tersangka dengan mengalihkan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 dan 40 kg.
Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi
Hasilnya adalah 7 Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat (40), Sopyan (28), Fauzi (40), dan Suharja (42). Aksi ilegal tersebut terungkap di Desa Kampung Sentul RT 9 RW 10 Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (3/11/2018)
“Sebanyak 1.340 buah tabung gas 3 kg, 130 buah tabung gas 12 kg dan 17 buah tabung 40 kg berhasil diamankan,” jelasnya dilansir tandaseru.id
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal. “Dengan ancaman sampai dengan 5 tahun penjara,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga menyita bukti lainnya. Lima mobil, 3 sepeda motor, 30 balok es industri, dan 100 suntikan gas.
Polisi mengatakan dia akan menindaklanjuti dengan menghubungi Pertamina sebagai ahli dan menghubungi YLKI untuk mendapatkan informasi sebagai konsumen. (FH)
Baca :