Tangerang, anteri.co – Pasca keributan antara suport pertandingan sepak bola yang diselenggarakan oleh KOK KECAMATAN JAYANTI, minggu sore saat suporter PORDES pangkat melakukan pawai/kompoi membawa piala kemenangan nya dan terjadi insiden keributan dengan suporter PORDES pasir gintung yaitu lawan tanding saat berlaga di stadion mini jayanti, namun keributan bisa direda dan berakhir dengan membuat kesepakatan damai diantara kedua belah pihak. Senin (14/08/23)
Kesepakatan damai tersebut langsung disepakati oleh kedua belah pihak dan dibuat dikantor kecamatan jayanti pada malam itu juga di saksikan oleh camat jayanti, kepala desa pangkat dan kepala desa pasir gintung serta pihak keamanan aparat kepolisian dan koramil setempat/Babinsa dan Binamas.
Dalam surat kesepakatan damai tertulis sebagai berikut, yang bertandatangan dibawa ini nama : SIHABUDIN, jabatan sebagai kepala desa pangkat, sebagai pihak kesatu.
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama : SULTAN, jabatan sebagai kepala desa pasir gintung, sebagai pihak kedua.
Pihak kesatu dan pihak kedua bersepakat sebagai berikut.
1. Menyatakan damai atas insiden atau kejadian keributan antara masyarakat pendukung sepak bola antara masyarakat desa pangkat dengan desa pasir gintung, yang terjadi di wilayah kp.rancalutik desa pasir gintung kecamatan jayanti, pada pukul 18:30 wib.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat baik desa pangkat maupun desa pasir gintung agar menghormati dan mentaati kesepakatan damai ini serta tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat mempropokasi atau memicu terjadinya kericuhan/kerusakan.
3.Apabila terdapat masyarakat atau kelompok masyarakat yang mencoba melakukan tindakan sehingga menimbulkan kegaduhan akan di proses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
4.Seluruh masyarakat desa pangkat maupun desa pasir gintung wajib menjunjung tinggi nilai – nilai kerukunan masyarakat.
5.Segala kerugian yang bersifat matrial non matrial yang menimpa korban baik dari masyarakat desa pasir gintung maupun desa pangkat akan segera diselesaikan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak
Demikian kesepakatan ini dibuat dan untuk dipatuhi dan di laksanakan oleh seluruh pihak yang hadir pada hari ini serta masyarakat desa pangkat dan pasir gintung.
Yang mendatangi surat kesepakatan diatas matraimatrai, SIHABUDIN sekaku kepala desa pangkat dan SULTAN selaku kepala desa pasir gintung.
Dan tertulis sebagai saksi adalah, YANDRI PERMANA selaku camat jayanti, UDI SAUDI. SH kanit reskrim, DARSIMIN kepala sub polsekmil,ketua BPD masing-masing desa, EDI HARTONO selaku sekdes, ALEK FAUJI selaku Sekdes SOBARI selaku kasus, MOH ANTON PATONI, ENDANG.S selaku BHABINKAM, MUSTOPO. S selaku BABINSA pasir gintung dan RINALDO /BRIPKA 87031237.
Semua saksi menandatangani,,dan sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Desa serta camat jayanti belum terkonfirmasi.
(Bonai)