ANTERO SERANG – Panwaslu Kota Serang memeriksa Ketua DPRD Kota Serang Namin dan anggota dewan kota Serang Agus Sutisna.
Pilkada Kota Serang
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tim calon pasangan nomor tiga Syafruddin – Subadri Ushuluddin, yang melaporkan keduanya karena diduga bergabung dalam kampanye pasangan calon nomor satu Vera Nurlaela – Nurhasan tanpa cuti.
Divisi Pemberantasan Korupsi Kota Panwaslu Serang Faridi mengatakan, Namin diduga ikut dalam kampanye pada 16 Maret lalu di Kelurahan Lopang, Kabupaten Serang, tanpa cuti di hari kerja.
Sementara itu, Agus Sutisna juga turut berpartisipasi dalam kampanye 14 Maret di Kabupaten Kasemen dan tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Laporan yang kami terima dari tim paslon nomor 3 adalah dugaan kampanye dan tidak izin cuti ke KPU,” kata Faridi, Selasa (20/3/2018).
Faridi menjelaskan, sebaiknya anggota DPRD terlebih dahulu meminta izin kepada KPU Kota Serang jika akan mengikuti kampanye sehari sebelum kampanye. Bila sudah maka anggota DPRD Kota Serang bisa berkampanye.
“Pengecualian jika memang kampanye dilakukan pada hari libur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Namin dikonfirmasi telah diinterogasi oleh Panwaslu Kota Serang, bersama ketua Fraksi Golkar DPRD Serang Agus Sutisna. Dia mengatakan bahwa dia membenarkan hadir dalam kampanye pasangan calon nomor satu. (HNR)
Pilkada Kota Serang: Daftar Jumlah Pemilih di Kota Serang Menyusut
Bawaslu Banten Tak Persoalkan Kotak Kosong
Tiga Pasangan Calon Walikota Serang, Dapat Nomor Urut Peserta Pilkada
Pilkada Kota Serang 2018, Batas Dana Untuk Kampanye 35 Milyar
Marak Politik Mahar, Bawaslu Tunggu Penindakan