Ombusman RI Perwakilan Provinsi Banten Tindak Lanjuti Aduan Warga Panorama 1 Sepatan

oleh -254 Dilihat
oleh

Tangerang, antero,co – Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan. Bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik.

Hal ini yang terjadi pada warga Panorama Sepatan 1 yang sudah lama belum juga memperoleh penyelesaian terkait permasalahan keamanan dan ketertiban umum hingga warga menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten. Rabu (18/01/23)

Di lantai 2 kantor Ombudsman Jl. Kol.TB suwandi lingkar selatan lontar baru – Serang diadakan pertemuan terkait aduan masyarakat, dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, pertemuan dihadiri oleh unsur Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang, Jajaran DPMPTSP, Jajaran DTRB, Jajaran Satpol-PP, serta Camat Sepatan Timur Kab. Tangerang dan perwakilan warga panorama sepatan 1 selaku Pelapor.

Zainal menyampaikan beberapa poin yang menjadi fokus pertemuan, yakni soal permintaan masyarakat terkait dengan dokumen perizinan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, serta tindak lanjut atas penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Tangerang.

Substansi pertama Ombudsman mendorong masyarakat mengikuti ketentuan dan mekanisme terkait keterbukaan informasi publik. Apabila tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan perundang undangan, masyarakat dapat mengajukan permohonan keberatan atau permohonan sengketa ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Banten.

Petemuan menghasilkan beberapa kesepakatan dan rencana tindak lanjut. Pemkab Tangerang melalui pihak kecamatan akan mengupayakan penyelesaian permasalahan trantib yang dihadapi oleh warga. Selanjutnya, Pemkab juga sala akan membantu memfasilitasi adanya kejelasan informasi mengenai proses serah terima PSU perumahan panorama sepatan 1.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Pemkab dan Kecamatan dapat mendorong penyelesaian terkait permasalahan komunikasi
Masyarakat dengan pengembang. Sebab, persoalan komunikasi dipandang dapat mengurai akar persoalan yang menimbulkan permasalahan trantib yang selama ini terjadi.

“Kami akan monitor selama 7 hari kedepan bagaimana perkembangan dan hasil tindak lanjut dari kecamatan sepatan timur serta Pemkab Tangerang,” Ujar Zainal.

Di tempat yang sama Angga Rensa Heriguan mewakili Warga panorama sepatan 1 berharap kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk hadir bersama-sama Masyarakat memperhatikan, mengawal masalah-masalah yang timbul dan bakal timbul dikemudian hari dan jangan lagi terkesan Cuek dan abai apa lagi Membiarkan jika memang ada dugaan Pelanggran Hukum yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang bernaung di atas nama PT. ARYA LINGGA MANIK selaku Pengembang Perumahan Panorama Sepatan 1. yang berkepentingan negatif terhadap Lingkungan dengan alasan Investasi tanpa memperhatikan dampak Sosial dan Lingkungan sesuai dengan Regulasinya. terlebih memang sudah ada Pelanggran yang sudah dilakukan namun kepastian Hukum untuk pelanggaran tersebut masih belum dilakukan dengan berpedoman kepada “Permintaan maaf oleh Oknum tersebut “tutupnya

(Bonai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.