SERANG, antero.co – Maraknya peredaran Roko yang tidak cantumkan pita cuka bebas dijual di warung kecil dan agen .
Roko merupakan kebutuhan bagi parapenghisap dan termasuk kebutuhan sehari hari bagi pengisap roko. roko non cukai hargaya relatip murah jadi dari kalangan pengguna sangat banyak yang mengisap roko tanpa cukai yang resmi.
Banyaknya Mapia roko ilegal atau tanpa ijin dari pemerintah sehingga diwilayah yang dilihat banyak yang mengisap roko tersebut diwilayah kabupaten serang provinsi Banten.
Disetiap toko atau warung kecil banyak terjual roko non cukai atau roko ilegal.
Menurut salah satu sumber pedagang warung yang tidak mau disebutkan namanya, “Memang benar pak, banyak roko diwilayah kami khususnya diwilayah kecamatan Lebak wangi kabupaten serang – provinsi Banten, banyak beredar roko tanpa cukai yang jelas.
Karena banyak diminati anak – anak muda salah satu roko yang paling banyak roko yang bermerek MK, Just dan masih banyak merek roko yang lainnya, itu roko tanpa cukai dan harganya relatip murah. adapun membelinya biasa ada yang kirim bahkan ada juga yang beli di agen sambil mengahiri pembicaraanya. sabtu (22 – 07 – 2023).
Padahal secara hukum jelas dalam undang-undang No 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 54 yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, meyerahkan, menjualkan, atau meyediakan untuk dijual Kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tanpa cukai yang sah atau tidak di lekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi pita cukai yang resmi sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat 1 di pidana dengan pidana paling singkat 1(satu) Tahun. dan paling lama 5 (lima) Tahun dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai, yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana
Berdasarkan undang – undang ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai, dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(E.H)