Makin Marak Lagi Mobil Truk Tanah Yang Lintas di Jam Larangan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 47 Tahun 2018.

oleh -40 Dilihat

Tangerang, antero.co – Akibat truk tanah merah langgar perbup No. 14 tahun 2018 kini aktivis Jayanti menjadi geram. Sabtu (20/08/23)

H. Alamsyah MK senior aktivis Jayanti yang juga sebagai ketua umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara.

” Itu truk yang muat tanah merah sudah keterlaluan dan tidak menghargai pengguna jalan, salah satunya bak truk tanah banyak yang tidak memakai terpal, dan lintas pada jam larangan perbup no 47 tahun 2023.” Kata H. Alamsyah MK.

Ditempat terpisah aktivis Jayanti Anton Patoni dari ormas FBN menyayangkan mobil tanah merah melanggar ketentuan perbup no 47 tahun 2023.

Padahal sudah jelas truk tanah merah diperbolehkan melintas di jalan nasional dari jam 22.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib, namun mungkin karena Supir dan pengurusnya nakal maka di jam luar ketentuan atau ramai pun mobil truk tersebut lintas saja dan malah semakin marak.” Katanya.

Anton pun bertanya, apakah berani kadis Dishub kabupaten Tangerang menindak tegas mobil – mobil truk tanah merah yang nakal melintas diluar aturan perbup no 47 tahun 2018..?” Tanyanya.

(Bonai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.