Tangerang, antero.co – Sejumlah para awak media dan LSM yang berdmosili dibilangan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menggeruduk sekolah SMA.N.24. Kabupaten Tangerang, menuntut Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Banten, meminta agar Kepala Sekolah SMA.N.24. Didik, segera dicopot dari jabatannya. Selasa, 18 Juli 2023
Tuntutan tersebut disampaikan oleh para awak media dan LSM usai adakan konferensi Pers yang digelara diruang kelas sekolah tersebut bersama dengan Kepala Sekolah, panita PPDB dan para guru serta dihadiri pula oleh Binamas dan Babinsa setempat .Selasa (18/7).
Pasalnya, Didik sebagai Kepala sekolah SMA.N.24 Kabupaten Tangerang, dinilai telah gagal dalam melaksanakan penyelenggaraan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA.N.24. Tahun ajaran 2023/2024
Ketua LSM BARATA (Barisan Rakyat Jelata). Hilman Saleh Harahap, menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB SMA.N.24 Kabupaten Tangerang tahun ini, terdapat banyak temuan kecurangan, seperti di antaranya manipulasi keberadaan jarak jauh/zonasi dan keberadaan jumlah siswa yang diterima disekolah tersebut , hingga adanya dugaan praktik ‘jual-beli kursi’ yang dilakukan oleh oknum sekolah.
Ini jelas pelanggaran administrasi pendidikan pada PPDB tahun ajaran 2023/2024, serta tidak transparansi nya kuota pada penerimaan siswa yang dilakukan oleh para panitia sekolah SMA.N24 kepada publik, agar tidak banyak mengetahui, dimana adanya permainan gelap dengan mengatas namakan dorongan masyarakat,” ucap.Hilman Harahap mengatakan kepada awak media. Selasa (18/07/23)
Ditambahkan, harusnya pihak sekolah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas terus dilakukan. Proses perbaikan sistem persekolahan melalui kebijakan zonasi diterapkan dengan sinergi berbagai pihak. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.
Dimana, Mendikbud dan Mendagri telahmenerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait implementasi PPDB 2023/2024 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB2019. Sekolah juga didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.
Ini malah terjadi pelanggaran dalam proses penerimaa peserta didik baru (PPDB). Karena itu peraturan ini menetapkan sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB 2023/2024 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam/buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” Katanya lagi.
Masih kata Hilman, jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait PPDB 2023/2024, misalnya terkait adanya pungutan liar, praktik jual beli kursi, hingga adanya praktik titipan. Masyarakat dapat melapor ke sejumlah instansi terkait seperti unit layanan terpadu Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Ombudsman.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA.N.24. Suyadi Didik Prayitno. MPd, mengatakan bahwa PPDB Tahun ajaran 2023/2024. banyaknya permintaan dari masyarakat yang ingin bisa bersekolah di sekolah SMA.N.24. Kabupaten Tangerang menyebakan adanya penambahan kuota siswa disetiap kelas, seperti yang terlihat saat ini setiap kelas ada 48 siswa.
Bayangkan, betapa banyaknya siswa disetiap kelas masing masing, yang harusnya menampung 36 siswa, kini harus berhimpitan didalamnya, karena keterbatasan kelas, ” ungkap Didik.
Didik menjelaskan, bahwa saat ini setiap kelas menampunng 48 siswa denga 12 rombel, jadi jumlah siswa yang ditampung kesemuanya 576 siswa, iapun berharàp adanya dibukanya kembali sekolah lanjutan atas setingkat SMA/SMK diwilayah Pasar kemis ini, agar bisa menampung kelulusan SMP yang memang sudah.cukup banyak sekali.
(Red/Bonai)