Tangerang, antero.co – EDWAR ketua LPK – RI DPD PROV BANTEN, pada hari jumat tgl 19 mei 2023 sekitar pukul 10:00 wib, mendatangi ruang IRWASDA POLDA BANTEN pertanyakan terkait hasil perkembangan laporan/penyidikan kasus oknum polri yang diduga keras melanggar kode etik profesi dan Edwar meminta penjelasan langsung dalam surat resmi SP2HP, terkait oknum yang diduga keras membekingi peredaran minuman racikan sejenis (CIU), dan juga menghilangkan barang bukti serta melepaskan terduga pelaku. Senin (22/05/23)
Edwar menjelaskan, Keronologis penangkapan waktu itu, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 1 febuari 2023 sekitar pukul 15:00 wib diwilayah hukum polsek keresek polres kota tangerang, kemudian LPK – RI melakukan investigasi bersama rekan – rekan media, dan melihat secara langsung transaksi jual beli secara bebas, kemudian mengamankan terduga pelaku penjual, dengan BB sekitar 200 up pcs/ botol ciu, dan beberapa dus minuman anggur dan bir.
Kemudian, LPK – RI DPD PROV BANTEN langsung di sambut diruang IRWASDA dan mendapatkan respon yang baik dari IRWASDA POLDA BANTEN, agar bisa menutup usaha minuman racikan sejenis (CIU) dikabupaten tangerang, dan memproses oknum pelaku pembekingan dari peredaran ciu tersebut, yang termasuk diwilayah , cisoka dan solear (Dok)
EDWAR,,ketua LPK – RI DPD PROV BANTEN akan menghadap secara langsung ke KADIV PROPAM MABES POLRI sesuai jadwal , bilamana keterkaitan peredaran minuman racikan (CIU) tersebut, tidak di amankan. “Ujarnya
(Bonai)