Tangerang,antero.co – Bebasnya peredaran Obat Daftar G yang marak di wilayah hukum Kab. Tangerang
LPK RI DPD PROV-BANTEN akan berkordinasi secara langsung ke wilayah Polsek, Polres dan Polda BANTEN Khususnya Kab Tangerang untuk menutup atau menghentikan peredaran Obat Daftar G, yang sudah menjamur dan meresahkan. Minggu (23/04/23)
Menurut,,EDWAR,,selaku ketua LPK -RI DPD PROPINSI BANTEN mengatskan, “dikarnakan konsumen nya rata – rata kalangan pelajar dan buruh pabrik, sebagai peran serta masyarakat dan tufoksi dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen LPK- RI DPD PROV-BANTEN akan menyikapi dan siap mengamankan Oknum pelaku Usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan pidana dalam pasal UU kesehatan dan Narkotika di Kab.Tangerang ini. “Ujarnya
Sampai berita ini diturukan LPK RI DPD PROV-BANTEN masih melakukan Evaluasi Lapamgan dengan rekanan LSM dan ORMAS setempat.
(Bonai)