TANGERANG, antero.co – Galian kabel PLN yang berada kp gangasa rt 06/03 desa pasir ampo kecamatan kresek, kabupaten Tangerang yang diduga galian kabel PLN diatas lahan warga ternyata dibenarkan oleh kepala desa pasir ampo. sabtu (07 januari 2023).
Sahari Ketua LSM GERAK INDONESIA DEWAN PIMPINAN KECAMATAN KRESEK, kami mengkonfirmasi kepada kepala desa pasir ampo., Suwardi., beliau mengatakan, “Bahwa tanah yang digali untuk kabel PLN tersebut masih tanah masyarakat.
Saya hanya menghimbau kepada pelaksana agar bicara langsung kepada yang mempunyai tanah tersebut itu.” tutur Kepala desa.
Aturan hukum tersebut tercantum peraturan pemerintah nomor 14/ tahun 2012/ tentang kegiatan usaha penyedia Tenaga listrik PP 14/2012/ harus memiliki izin dan ganti rugi atau ada kompensasi untuk masyarakat yang tanahnya terkena galian kabel PLN tersebut.
Maka dari itu saya ketua LSM GERAK INDONESIA DEWAN PIMPINAN KECAMATAN KRESEK SAHARI menegaskan, “Agar masyarakat jangan dirugikan. “tegasnya.
(abell)