Tangerang, antero.co – Pelaku, inisial (SU), 37 thn sebagai terlapor atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (18/4/2023), pagi sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan Lporan Polisi No.LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLSEK BALARAJA/POLRES
KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN Tanggal 18 April 2023.
Permohonan dari orang tua korban dan tokoh masyarakat baik secara lisan dan tulisan sudah dilayangkan kepada Polsek Balarja untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum, agar pelaku atau terlapor yang sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut, supaya segera diamankan. Namun hal tersebut sampai berita ini diterbitkan pelaku (SU) belum juga di amankan oleh pihak Kepolisian Sektor Balaraja.Minggu (21/05/23)
Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (18/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu MAULANA JAHARUL ILMI anak dari AIPDA Rohedi/NRP: 82120373 (41) sebagai pelapor sedang bermain bersama beberapa temannya yang lain di area jalan desa Bunar sepongkel RT.003/002. Sedang bermain-main dan berlarian yang tidak jauh dari rumah pelaku. “Saat itu, pelaku melempari batu dan mengejar anak-anak tersebut, sehingga
berhamburan, yang kemudian salah satu dari anak tersebut ada yang berhasil ditangkap oleh pelaku (SU) adalah MAULANA JAHARUL ILMI, di piting dan dibentur dengan kepala pelaku(SU) kebagian wajah sehingga memar dan lebam serta hidung mengeluarkan darah,
setelah itu ditarik dan di arahkan ke dinding warung dan dibentur-benturkan kembali
kepalanya, lalu pelaku berteriak ke istrinya untuk mengambilkan golok, karena istri pelaku tahu bahwa yang ditangkap oleh suaminya adalah anak dari AIPDA Rohedi senhingga permintaan suaminya untuk diambilkan golok tidak dituruti, yang kemudian terjadi perlawanan dari dari korban untuk melarikan diri, sehingga jaket korban sobek akibat ditarik oleh pelaku (SU)
Dan pada saat itu pula AIPDA Rohedi langsung mendatangi rumah pelaku untuk klarifikasi atas apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku menyangkal tidak mengakuinya, sehingga APIDA Rohedi langsung mendatangi Kepolisian Sektor Balaraja untuk membuat Laporan dan segera melakukan Visum ke RSUD Balaraja. “Ujar Rohedi
Berdasarkan hasil visum dan laporan Polisi tersebut, seharusnya pihak Kepolisian Sektor Balaraja segera mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menangani perkara perlindungan anak ini dan segera mengamankan pelaku. Dan jangan membiarkan pelaku masih berkeliaran
bebas sampai saat. Sehingga keluarga pelapor dan warga masyarakat menilai tidak objektif dan kurang sigap nya dari penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Balaraja dalam hal ini “imbuhnya
Dari keluarga korban dan seluruh masyarakat bunar kec. Sukamulya, dalam perkara ini pihak Kepolisian Sektor Balaraja melakukan proses hukum, dan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Junto, Pasal 76 C UU RI No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sesuai yang tercantum pada pasal tersebut, maka pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara
Saat di konfirmasi oleh awak media NADI, selaku Jaro sebagai paman korban mengatakan, hukum harus tegak lurus dan berharap ada tindak lanjutan dari Polsek Balaraja agar kasus ini bisa di atasi dengan baik. “Ungkapnya
Aipda Rohedi, sebagai orang tua korban, berharap peroses hukum harus di tegakan, karena segala upaya sudah dilakukan dari pihak pelaku untuk membuka ruang musyawarah dan negosiasi, namun ini terkait harga diri keluarga dan saya anggap sudah termasuk penghinaan juga terhadap undang – undang RI, karena sudah jelas ini pidana , bukan hukum dagang / bisnis yang harus negosiasi dan tarik ulur ,, ini hukum pidana yang sudah jelas aturan nya sesuai undang – undang RI. ” Tutupnya
(Bonai)