Serang, antero.co – Inisial H yang enggan di sebut namanya mengatakan kaget, dihadapan awak media mengetahui ada surat keterangan kematian atas nama M, telah meninggal dirumahnya di sebabkan sakit pada tanggal 4-01-2022 Warga Kp. Ciawet Malang RT. 013/003 Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ia pun mengeluhkan tindakan pemerintah Desa yang menerbitkan surat tersebut. Senin, (30/01/23)
Lanjutnya,,”Saya bingung saat pertama kali menemukan surat kematian atas nama M, ko bisa dibuatkan surat kematian padahal orangnya masih hidup apa ada main dengan perangkat desa dan kadesnya/kongkalingkong dan Diduga surat kematian dari desa tersebut diminta istrinya untuk syarat proses pinjaman uang kerentenir “Ucapnya H kepada LSM KPK Tipikor dan awak media, rabu (18/01/2023).Ucapannya
Aktivis KPK Tipikor DPP dan Awak media langsung datang kekantor Desa Maja Sari untuk menemui kades meminta konfirmasi kebenaran tersebut
Suherman pratama mulia, selaku Kades mengatakan dan membenarkan “iya surat keterangan Kematian itu di buat kan oleh Staf saya diberikan stempel dan ditanda tangani langsung oleh saya sendiri sebagai kades engga tahunya surat itu di salah gunakan untuk proses syarat pengajuan pinjaman ke rentenir saya kecolongan dan ceroboh saya, tidak tahu untuk pengajuan syarat kerentenir kalau tahu gituh engga saya tanda tangani “Terangnya
Lanjut kades “sudah saya panggil semuanya dari yang meminta membuat surat, staf desa dari Polsek jawilan saya undang untuk membahas tentang pembuatan surat ini. bahkan saya juga ngasih pelajaran ke sipelaku warga saya untuk di tahan kalau engga salah kurang lebih 1 Minggu.
Kemudian, keluarga si pelaku memohon meminta di lepaskan saya lepaskan, saya engga mau ribet karena saya kasihan “pungkasnya
Aktivis KPK Tipikor Dari DPP Endang menyatakan “perkataan kades tidak masuk akal, masa warga sendiri meninggal tidak tahu kan aneh “Ujarnya
Lanjut Endang “ketika ada pemberitahuan atau kabar ada yang meninggal warga, pastinya RT RW memberikan informasi ke kades bahwa ada yang meninggal di RT sekian di RW sekian.
Menurut saya ada udang dibalik batu diduga ada kongkalingkong permainan cuan staf desa membuatkan surat keterangan Kematian “Imbuhnya
Ini sudah jelas di atur pasal penipuan 378 dan pasal 263 ayat (1 )yang berbunyi barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntakan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara.
Itu sudah jelas Oknum desa tersebut sudah menabrak UUD dan pasal “Tegasnya
(Bonai)