TANGERANG, antero.co – Abdul Nasir atau yang biasa disebut Datuk Nasir aktivis asal kabupaten tangerang yang sekarang menjabat sebagai Sekjen DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang kepada publik mengatakan, setiap orang jika mau membangun gedung baru meski mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan dalam PP 16 Tahun 2021.
“Untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi-nya untuk bisa memperoleh PBG. “Ujar Nasir saat dijumpai wartawan disekitaran Gedung Bupati Tangerang. Senin, (3/4/23).
Dijelaskannya, Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker yang baru diundangkan pada bulan Februari silam.
Mengacu pada Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dilihat dari definisinya, menurut Datok Nasir, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sementara, PBG diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan.
“Pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) PP 16/2021.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. “lanjut nya
Jika bangunan tersebut tak miliki ijin imb/pbg , mayarakat berbadan hukum bisa saja mendaftarkan gugatan secara perdata, dan DTRB Selaku pemerintah yang mengeluarkan iji dapat menjadi turut tergugat dan jika memang ada pelanggaran nya kami akan daftarkan Gugatan terhadap Pengusaha dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Karena aturan serta sanksinya sangat jelas bagi mereka yang melanggar Tata Ruang sebagaimana di atur dalam UU “Setiap Pejabat Pemerintah Yang Berwenang Menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang Dilarang Menerbitkan Ijin Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang”
Dan Setiap Pejabat Yang Menerbitkan Izin Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda 500 Juta “Imbuhnya.”Pungkasnya.
Sementara Pemkab Tangerang Panggil Pemilik Bangunan Baru Di jayanti Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pemilik bangunan baru yang sedang tahap pengerjaan di desa jayanti kecamatan jayanti.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti soal kelengkapan perizinan yang dimiliki bangunan baru tersebut.
“Pemilik bangunan sudah memenuhi panggilan, mereka datang kekantor sekitar pukul 14.00 siang tadi. Pengakuan mereka perizinan bangunannya sedang diproses. “Ujar Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, Herdin kepada wartawan melalui pesan whatsApp. Jumat, (31/3/23)
Menurutnya, hari ini mereka baru memenuhi panggilan, nanti kita cek benar tidak izinya sedang proses.
Diketahui, lokasi bangunan itu didesa jayanti kecamatan jayanti tepat disekitaran dua pabrik tahu yang masih berproduksi hingga saat ini.
Sebelumnya, Camat Jayanti Yandri Permana saat dikonfirmasi mengatakan, kalau bangunan tersebut yaitu untuk peternakan ayam. Menurutnya, kalau dari zona tata ruang dibolehkan.
“Ya betul untuk peternakan ayam. Soal izin PBG saya belum tau, mungkin bisa tanyakan langsung ke dinas terkait. Kalau izin lingkungan setau saya ada. “Ungkap Yandri. Jumat, (21/3/23) lalu.
(Jefri)