Tangerang,antero.co – Ramainya kiriman mobil- mobil dump truk gambar dan video yang beredar di WhatsApp Group POKJA Jayanti dan Group Wadah Kabupaten Tangerang beredar luas,yang dikirim langsung oleh salah satu ketua ormas yang ada di Wilayah Jayanti. Sabtu (19/08/23)
Awak media langsung mendatangi pos pantau perbatasan yang ada diujung jembatan Cidurian,lokasi tersebut adalah kegiatan pos pantau untuk monitoring angkutan jalan.
Jembatan tersebut adalah batas penghubung dua kabupaten,yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kampung Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten.
Saat awak Media bertanya kepada kepala KATIB bagian B atas nama A, angkat bicara dihadapan awak Media” Mobil itu di dorong dari sana(Serang) agar tidak terjadi penumpukan parkir kendaraan diwilayah serang,tapi kita di sini gak mau melakukan pelanggaran.Tetap kita putar balikan kendaraan tersebut,karena bukan jam operasionalnya” Jelasnya.
Selanjutnya awak Media mencari informasi tambahan kepada sopir dump truk yang parkir di depan pos pantau,saat di wawancarai oleh awak Media sopir tersebut berkata “Saya mah hanya kuli narik doang pak,sehari paling satu ritase.Karena peraturan di perusahaan galian itu jika memang sudah ngisi bak mobil maka harus berangkat gak boleh parkir dilokasi galian.
Terkait pemilik bos galian ini atas nama Joy (Inisial-red) dan Bu Si juga bagian dari kegiatan ini juga,” Tutupnya.
Pantauan awak Media terlihat jelas mobil di ujung jembatan Cidurian yang masuk wilayah Serang tepatnya di depan PT.OCEAN dibahu sepanjang jalan nasional berjejer antrian panjang hingga mengular.
Namun pihak Dinas Lalu Lintas Angkutan (DLLAJ) Kabupaten Tangerang selalu siaga diperbatasan Pos Pantau dengan tiada kata lemah dan menyerah. Terlihat mobil yang mencoba masuk ke wilayah Tangerang,langsung di kejar dan diputar balikan ke arah wilayah Serang lagi.
Karena PERBUP No 12 Tahun 2022 pengganti atas PERBUP NO 46 Tahun 2018
Untuk Kabupaten Tangerang telah jelas mengatur jam operasionalnya, untuk Golongan 2, 3, 4 , dan 5. Bahwa Mobil bermuatan tanah,pasir dan batu di larang masuk di jam 05,00 sampai dengan pukul 22.00.
Terlihat jelas aturan tersebut terpampang di atas dan pinggir jalan nasional dengan begitu jelasnya,namun para pelaku atau sopir dump truk tersebut seolah tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Sampai berita ini terbit,pihak atau bos galian tanah merah urugan atas nama J dan S belum dapat dikonfirmasi.
(Bonai)